Warning!!!!! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen




Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Konten ini diproduksi oleh kumparan
Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Ilustrasi game online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

ADVERTISEMENT
Sebanyak delapan perusahaan yang ditunjuk tersebut mulai dari perusahaan game online hingga pemilik WordPress. Perusahaan akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah,
1. TunnelBear LLC,
2. Xsolla (USA), Inc.,
3. Paddle.com Market Limited,
4. Pluralsight, LLC,
5. Automattic Inc,
6. Woocommerce Inc.,
7. Bright Market LLC,
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen (1)
com-Ilustrasi seseorang yang sedang main bareng (mabar) game online. Foto: Shutterstock
Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan game online yakni Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
ADVERTISEMENT
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk otoritas pajak hingga saat ini menjadi 73 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Tidak ada komentar untuk "Warning!!!!! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen"